Setelah kita mengetahui berbagai makna tentang sedekah, sudah seharusnya kita mengetahui pula siapa saja yang berhak menerima sedekah... Dibawah adalah, kelompok orang yang berhak menerima sedekah:
- Fakir: Orang yang memiliki harta kurang dari nisab atau memiliki harta senisab, tapi memiliki banyak hutang.
- Miskin: Orang-orang yang tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu mencukupi kebutuhannya.
- Amil: Orang-orang yang bekerja mengumpulkan sedekah (zakat). Meskipun kaya, mereka tetap diberi bagian sebagai balasan pekerjaan mereka.
- Mualaf: Orang-orang yang baru memeluk agama Islam demi menguatkan hati mereka.
- Budak: Para hamba sahaya yang tidak mampu memperdekaan diri dan para tawanan.
- Orang yang terlilit hutang: Orang-orang yang berhutang dan tidak mampu membayar hutangnya, walaupun mereka meminjamnya untuk berlebih-lebihan atau hal mubazir.
- Fi Sabilillah: Anggaran umum yang ditentukan oleh negara. Di antara alokasinya untuk mempersiapkan mujahidin, mengobati orang sakit, dan mengajari orang-orang yang lemah.
- Ibnu Sabil: Orang yang berada disutau daerah yang tidak mendapat tempat menginap dan makanan. Bisa jadi ia memiliki harta di negeri asalnya, tetapi sudah terputus (tidak bisa memanfaatkannya diwaktu itu). Maka masyarakat wajib mengurusnya dan memperhatikan keadaanya serta mengulurkan tangan untuk menlong dan membantunya.
Penulis : Rudi
Sumber: AQWAM "Jembatan Ilmu"
Judul Buku: Sedekah Berbalas Kontan
Posting Komentar
ss